- Penangulangan Bencana
Penanggulangan bencana adalah kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat yang didasarkan pada partisipasi, di dukung dan prakarsa masyarakat serta pemerintah daerah. Penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap sebelum terjadinya bencana yang meliputi pencegahan, penjinakan dan kesiapsiagaan untuk memperkecil, mengurangi dan mmperlunak dampak yanga ditimbulkan oleh bencana.
- Jenis Bencana
1. Bencana Alam, yaitu bencana yang disebabkan oleh keadaan geografis, biologis, seismis, hidrogis dan meteorologist. Contoh : wabah penyakit, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, kekeringan dll.
2. Bencana Ula manusia, yaitu bencana yang terjadi karena proses teknologi, integrasi manusia dengan lingkungan atau interaksi manusia dengan manusia didalam masyarakat itu sendiri. Contoh : kebakaran, kecelakaan lalu lintas, pencemaran limbah, polusi, dll.
- Sifat Bencana
1. Terbatas, yaitu apabila bencana yang terjadi hanya mengakibatkan sebagian kerusakan dan orban jiwa yang sedikit.
2. Dahsyat, yaitu apabila bencana tersebut mengakibatakan timbulnya korban jiwa maupun kerusakan yang sangat besar.
- Skala ( Tngkat ) Bencana
1. Setempat ( lokal ), yaitu bencana yang terjadi di suatu daerah dan dampaknya terbatas pada masyarakat daerah setempat.
2. Provinsi, yaitu bencana yang terjadi pada beberapa daerah dalam wilayah provinsi dan dampaknya dirasakan di wilayah provinsi tersebut.
3. Nasional, yaitu bila suatu bencana terjadi di beberapa wilayah tertentu dan dampaknya dirasakan secara nasional.
- korban Bencana
Pada setiap bencana pasti ada yang menjadi korban, yaitu antara lain manusia, harta benda, dan lingkungan hidup.
- Tahapan Penanggulangan Bencana
1. Sebelum Bencana Terjadi, meliputi :
- Preventik ( pencegahan ).
- Mitigasi ( penjinakan ).
- Kesiapsiagaan.
2. Saat Bencana Terjadi, meliputi :
a. Peringatan Dini, yaitu upaya yang sangat penting untuk memberi kesempatan pada penduduk untuk menyelamatkan diri dari kemungkinan terlanda bencana.
b. Tanggap Darurat, yaitu upaya pengerahan unsur-unsur pengangulangan bencana.
3. Sesudah Benacana Terjadi, meliputi :
a. Rehabilitasi, yaitu memfungsikan dan memperdaya kembali sarana prasarana umum.
b. Rekontruksi, yaitu upaya membangaun kembali barbagai kerusakan yang diakibatakan oleh bencana.
0 komentar:
Post a Comment
Komentar tanpa NAMA (nick name) kemungkinan besar tidak akan direspon.Berkomentarlah dengan baik dan sopan demi kenyamanan bersama.