Welcome to Blog's Saka Wira Kartika Kabupaten Pekalongan */* Selamat Hari Raya Idul Fitri, Minal Aidin Walfaidin Mohon Maaf Lahir & Batin

Kemah Kebangsaan 2010

Friday, October 29, 2010

Payung Hukum Baru di Usia 50



“Prok … prok … prok.” Tepuk Pramuka berkumandang di ruang sidang paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan. Ratusan anggota dewan yang terhormat ini tidak canggung bertepuk Pramuka setelah Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyampaikan pandangan akhir tentang Rancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka.

Selasa, 26 Oktober 2010, Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyampaikan “Dengan ini Rancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka disahkan menjadi undang-undang,” kata Priyo. Priyo yang ketika remaja tahun 1980-an juga pernah menjadi anggota pramuka, mengaku kagum dengan organisasi ini. Seluruh fraksi sepakat menyetujui rancangan undang-undang ini.

Ketukan palu sidang oleh Priyo menandakan babak baru organisasi kepramukaan di Indonesia. Maklum selama ini dasar hukumnya hanya berupa Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Melalui keputusan tersebut, organisasi-organisasi kepanduan yang ada, melebur diri ke dalam wadah baru bernama Gerakan Pramuka.

Ketua Komisi Pendidikan DPR Mahyuddin dalam sambutannya memaparkan, undang-undang ini disusun untuk menghidupkan kembali semangat dan perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, katanya, harus bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

Andi Mallarangeng yang mewakili Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung penuh terbitnya Undang-Undang Gerakan Pramuka. Menurut Andi, kini Pramuka di Indonesia memiliki payung hukum dan bakal lebih bergairah dalam melakukan semua kegiatannya. “Pramuka selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup penting dalam perjuangan negeri ini,” tegasnya.

Andi menjelaskan dengan disahkannya undang-undang akan menjadi pijakan penting melakukan Revitalisasi Gerakan Pramuka sesuai yang dinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pramuka Indonesia, ujarnya, harus bisa menjadi bagian penting dari Pramuka dunia.
Undang-Undang Gerakan Pramuka memang memberi ruang yang luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pendidikan kepramukaan. “Mereka dapat membentuk gugusdepan (gudep) Pramuka berbasis komunitas, selain gugus depan berbasis sekolah.” Hizbul Wathan dan Pandu Keadilan, ujar Andi Mallarangeng, berhak mendirikan gudep.

Hizbul Wathan–organisasi kepanduan milik Muhammadiyah sebelum tahun 1961–hidup kembali di awal Reformasi. Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera membentuk Pandu Keadilan. Menurut Andi, kedua organisasi tersebut dapat membentuk satuan komunitas di tingkat kwartir dan mengadakan kegiatan tersendiri. Pasal 22 dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka menjelaskan gudep berbasis komunitas meliputi komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan lainnya.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar mengajak Hizbul Wathan dan Pandu Keadilan bahu-membahu mendidik generasi muda agar memiliki karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila dalam menghadapi era globalisasi. “Kini saatnya menyingkirkan kepentingan individu dan kelompok,” kata Azrul setelah menghadiri Sidang Paripurna DPR.

Menurut Azrul, selama ini pihaknya terbuka terhadap aspirasi lembaga dan kelompok masyarakat untuk membentuk gudep Pramuka. Sekolah-sekolah Muhammadiyah misalnya, sejak 1980-an mendirikan gudep. Begitu juga pondok pesantren seperti Gontor dan Darunnajah telah lama memiliki gudep.

Lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Sekolah Islam Terpadu juga memiliki gudep. Pada Maret 2008 mereka mengadakan jambore tingkat nasional di Bumi Perkemahan Cibubur, yang diikuti ribuan anggotanya. Pembukaan acara ini dilakukan oleh Hidayat Nur Wahid, mantan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Ketua Kwarnas Azrul Azwar hadir untuk menyematkan kacu merah-putih kepada perwakilan peserta.

Di lingkungan lembaga pendidikan Kristen dan Katolik, Gudep Pramuka juga menjadi salah satu wadah aktivitas siswanya. Begitu pula Gudep Pramuka di bawah naungan organisasi keagamaan Hindu dan Budha. Anggota Penggalang dan Penegak dari Gudep kekhususan ini selalu mengikuti kegiatan Pramuka di tingkat daerah, nasional dan internasional.

Beberapa pekan lagi, Kwartir Nasional akan meresmikan Gudep komunitas berbasis Sekolah Islam Terpadu dan Katolik serta Perguruan Taman Siswa. Ketua Yayasan Majelis Luhur Taman Siswa Tyasno Sudarto sudah bertemu dengan Ketua Kwarnas Azrul Azwar membicarakan hal ini. “Mari kita bekerjasama membangun karakter generasi muda dan menyiapkan mereka menghadapi isu-isu global seperti konsumerisme, kesehatan masyarakat, perubahan iklim dan lainnya,” kata Azrul yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Jadi, kata Azrul, Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak melanggar pasal 28C UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Pasal 47 UU ini mengamanatkan dalam jangka waktu dua tahun, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka harus disesuaikan dengan ketentuan UU yang baru.

Kwartir Nasional sendiri pada awal November 2010 mengadakan rapat bersama pimpinan kwartir daerah di Cibubur, Jakarta Timur. Peserta rapat sepakat merampungkan draft anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada tahun 2011. Setahun berikutnya baru dilakukan musyawarah nasional untuk menetapkan aturan yang baru. Diharapkan undang-undang ini jadi kado istimewa untuk peringatan 50 tahun Gerakan Pramuka pada 14 Agustus 2011 dan 100 tahun kepanduan di Indonesia pada tahun 2012.

Wk. Untung Widyanto/Andalan Nasional

javascript:void(0)