Welcome to Blog's Saka Wira Kartika Kabupaten Pekalongan */* Selamat Hari Raya Idul Fitri, Minal Aidin Walfaidin Mohon Maaf Lahir & Batin

Kemah Kebangsaan 2010

Sunday, May 8, 2011

18 Ciri-Ciri NII ( Negara Islam Indonesia)


Akhir-akhir ini mulai terdengar kabar tentang aliran sesat yangvsemakin meresahkan masyarakat. Untuk itu mengetahui cirri-ciri kelompok tersebut sangat penting. Dibawah ini ada beberapa cirri-ciri aliran yang menyimpang dari syari’at dan berkeinginan membentuk Negara sendiri. Orang-orang menyebutnya NII. Dan cirri-cirinya adalah sebagi berikut:


  1. Dalam mendakwahi calonnya,mata sang calon ditutup rapat, dan baru akan dibuka ketika mereka sampai ketempat tujuan ( ini jika korban hendak dibawa hijrah)
  2. Para calon yang akan mereka dakwahi rata-rata meliki ilmu keagamaan yang relative rendah, bahkan dapat dibilang tidak memiliki ilmu agama. Sehingga, para calon dengan mudah dijejali omongan-omongan yang menurut mereka adalah omongan tentang Disnul Islam. Padahal, kebanyakan akal merekalah yang berbicara, dan bukan Disnul Islam yang mereka ungkapkan.
  3. Calon utama mereka adalah orang-oarang yang memiliki harta yang berlebihan, atau yang orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yang jauh dari keagamaan, sehingga yang terjadi adalah penyedotan uang para calon dengan dalih demi dakwah islam. Tetapi semua itu, hanya sebagai alat untuk menyedot uang.
  4. Pola dakwah relative singkat, hanya kurang lebih tiga kali pertemuan, setelah itu, sang calon dimasukkan ke dalam keanggotaan mereka. Sehingga, yang terkesan adalah pemaksaan ideology, bukan lagi keikhlasan. Dan rata-rata, para calon memiliki kadar keagamaan yang rendah. Selamah hari terakhir pendakwahan, sang calon dipaksa dengan dijejali ayat-ayat yang mereka terjemahkan seenaknya, hingga sang calon mengatakan siap dibai’at.
  5. Ketika sang calon akan dibai’at, dia harus menyerahkan uang yang mereka namakan dengan uang penyucian jiwa. Besar uang yang harus diberikan adalah Rp 250.000 ke atas. Jika sang calon tidak mampu saat itu, maka infaq itu menjadi hutang sang calon yang wajib dibayar.
  6. Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya dengan alasan kahfi.
  7. Tidak mewajibkan shalat lima waktu bagi para anggotanya dengan alasan belum futuh (masih fatrah Makkah). Padahal, mereka mengaku telah berada dalam Madinah. Seandainya mereka tahu bahwa selama di Madinah-lah justru Rasulullah saw. benar-benar menerapkan syari’at Islam.
  8. Shalat lima waktu mereka ibaratkan dengan doa dan dakwah. Sehingga, jika mereka sedang berdakwah, maka saat itulah mereka anggap sedang mendirikan shalat.
  9. Shalat Jum’at diibaratkan dengan rapat/syuro. Sehingga, pada saat mereka rapat, maka saat itu pula mereka anggap sedang mendirikan shalat juma’at.
  10. Untuk pemula, mereka diperbolehkan shalat yang dilaksanakan dalam satu waktu untuk lima waktu shalat.
  11. Infaq yang dipaksakan per periode (per bulan), sehingga menjadi hutang yang wajib dibayarkan bagi yang tidak mampu berinfaq.
  12. Adanya qiradh (uang yang dikeluarkan untuk dijadikan modal usaha) yang diwajibkan walaupun anggota tidak memiliki uang, bila perlu berhutang kepada kelompoknya. Pembagian bagi hasil dari qiradh yang mereka janjikan tak kunjung datang. Dan jika diminta tantang pembagian hasil bagi itu, mereka menjawabnya dengan ayat-ayat Al Qur’an sedemikian hingga upaya meminta bagi hasil itu menjadi hilang.
  13. Zakat tidak sesuai dangan syari’at Islam. Takaran yang terlalu melebihi dari yang semestinya. Mereka mengajarkan sang calon dengan sahabat Abu Bakar dengan menafikan syari’at yang sesungguhnya.
  14. Tidak adanya  mustahik di kalangan mereka, sehingga bagi mereka yang tak mampu makan sekalipun, wajib membayar zakat/infaq yang besarnya sebanding dengan dana untuk makan sebulan. Bahkan, mereka masih saja memaksakan pengikutnya untuk mengeluarkan infaq. Padahal, pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan.
  15. Belum berlakunya syari’at Islam di kalangan mereka, sehingga perbuatan apapun tidak mendapatkan hukuman.
  16. Mengkafirkan orang yang berada di luar kelompoknya, bahkan menganggap halal berzina dengan orang di luar kelompoknya.
  17. Menghalalkan mencuri/mengambil barang orang lain.
  18. Menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, seperti menipu/berbohong, meskipun kepada orang tua sendiri.
Cobalah kita pahami dan pikirkan 18 ciri-ciri tersebut agar kita pun tahu dan bisa membedakan mana yang sesuai syari’at, mana yang tidak sesuai, sehingga kita tidak latah dan bisa mewaspadai aksi-aksi mereka.

Sumber : eramuslim.com
javascript:void(0)